Bisnis di 'Online' Pun Kena Pajak!

>> Wednesday, August 18, 2010

Para pengusaha barang ataupun jasa di dunia internet akan dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan sebesar 0,75 persen dari setiap bisnis usaha yang ditawarkan melalui internet.

"Kami tidak melihat cara memasarkannya, yang penting itu merupakan bisnis usaha. Jadi, bisnis lewat online pun dikenai pajak," ucap Kepala Peraturan Bidang Pemotongan dan Pemungutan PPh Direktorat Jenderal Pajak Dasto Ladyanto di Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Menurutnya, tempat usaha itu adalah sesuatu yang sifatnya menetap. Meskipun melalui online, tempat yang dijadikan sebagai penyalur dan pendistribusian barang usaha tersebut pasti ada.

"Biasanya kalau online kan lewat jejaring sosial, seperti Facebook. Tapi kan itu hanya cara pemasarannya. Tempat usahanya sendiri kan ada," tuturnya.

Ditanya mengenai bagaimana cara mengetahui bisnis yang ada di online karena bisnis di dunia maya sangat susah untuk diketahui, ia mengatakan bahwa hal itu tergantung kesadaran dan kejujuran dari pihak pebisnis online untuk melaporkan usaha mereka. "Tergantung mereka," ucapnya.
Selengkapnya...

Bisnis Online Raup Puluhan Juta Rupiah

Makin tingginya pengguna internet menjadi peluang besar pelaku usaha untuk memasarkan produknya melalui bisnis online. Walhasil, kini bisnis online dinilai cukup berpotensi besar meraup omset hingga puluhan juta rupiah dalam sebulan.

''Fenomena bisnis online semakin meningkat trendnya seiring booming jejaring sosial Facebook. Namun, perlu disadari resiko berbisnis online juga semakin besar. Mereka perlu mengusai kiat-kiat menuju kesuksesan,'' papar Online Strategist, CEO Virtual Consulting Nukman Luthfie pada workshop Sukses Membangun Bisnis Online di Rumah Makan Padang Nusantara, baru-baru ini.

Menurutnya, hampir 50% dari 50 juta pengguna internet di Indonesia melakukan transaksi online. Jenis paling populer transaksi online di antaranya, pemesanan tiket pesawat, pembelian buku, baju, sepatu, tas, mukena, serta aksesori lainnya.

Seperti usaha online kutubuku.com yang memperoleh omset lebih besar dari penjualan bukunya melalui dunia maya.

Kegiatan yang digagas Jaringan Rumah Usaha bersama PUPUK Kadin Jateng ini juga memberikan tips khusus kepada puluhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Semarang yang hadir tentang bagaimana mengembangkan bisnis online.

Nukman memaparkan, pengusaha hendaknya menjaga kepercayaan dari konsumen yang memesan, produk yang difoto harus tampil menarik di internet, kemasan dan distribusi yang baik, pembayaran yang efisien serta perlu bergabung dengan toko online untuk memasarkan produk misal juale.com.

Direktur Jaringan Rumah Usaha Ilik SAS mengungkapkan, usaha yang sukses adalah usaha yang bisa memadukan bisnis dengan teknologi. ''Apalagi saat ini banyak
UMKM yang menghasilkan puluhan juta rupiah hanya menjalankan usaha lewat internet saja,'' kata dia.

Iyan dari Keysha Snack mengaku mendapat omset hingga Rp 30-40 juta dalam sebulan melalui online shop. Pihaknya terus mengembangkan usaha onlinenya bukan hanya usaha offline saja yang beralamat di Jalan Panda Utara Semarang.

Selengkapnya...

  © Kolom Panduan by Good Bloggers

Back to TOP